Surat pengantar Akta kelahiran

  1. Membawa pengantar RT RW
  2. Membawa Fotokopi KK pemohon
  3. Membawa surat kelahiran asli dari bidan /rumah sakit
  4. Membawa Fotokopi KTP kedua orang tua
  5. Membawa buku nikah Legalisir KUA
  6. Membawa Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Lainya

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. Pengisisan/pembuatan formulir akta kelahiran oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  4. Penyerahan kepada Pemohon

Maksimal 5 Menit Sejak berkas diterima petugas dengan catatan Sekdes/Kades berada di tempat

Tidak dipungut biaya

pembuatan surat pengantar akta kelahiran

HP :088294557288

e-mail : pemdeskarangkemirijrlg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar Akta kelahiran"