Surat Pengantar Akta Kelahiran

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Kelahiran Bidan atau Rumah Sakit
  4. Fotocopy Akta Nikah legalisir KUA
  5. Fotocopy KTP Kedua Orang Tua

  1. Datanglah denan membawa Pengantar RT/RW dan Berkas Persyaratan Akte Kelahiran
  2. Petugas akan memasukan data secara manual ke dalam aplikasi registrar
  3. Setelah dicetak Petugas meminta tanda tangan Kepala Desa/ Sekdes/Perangkat Desa yang diberi wewenang
  4. Setelah selesai kemudian Pemohon diarahkan Ke Kecamatan atau Dinas Instansi yang dituju

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kelahiran

082371815802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kelahiran"