Surat pengantar akta kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Surat Kelahiran asli dari Bidan/ Dokter/Puskesmas
  4. Fotocopy KTP kedua orangtua
  5. Fotocopy Surat nikah yang dilegalisir

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pembuatan Akta Kelahiran
  2. Petugas akan memasukkan data secara manual ke dalam aplikasi Registrar
  3. Setelah dicetak, petugas akan meminta tanda tangan kepada Kepala Desa/ Sekdes/ Perangkat Desa yg diberi wewenang
  4. Setelah selesai, Pemohon diarahkan ke Kecamatan/ Dinas Instansi terkait.

20 menit

Tidak dipungut biaya

pembuatan surat pengantar akta kelahiran

085860357640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar akta kelahiran"