Penerbitan Kartu Identitas Anak

No. SK: 470/0816/VII/ 2022

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Orang tua
  2. Foto Copy Surat Akta Kelahiran
  3. Pas Foto 4x6 2 lembar (untuk usia 5-16 Tahun)
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Fotocopy KTPe-l yang diberi kuasa.
  6. Formulir Permohonan Penerbitan KIA yang telah diisi.

  1. 1. Pemohon mengajukan ke Petugas layanan Kecamatan/Kedinas Dukcapil Kabupaten 2. Petugas memverifikasi berkas yang diajukan jika salah/kurang lengkap berkas akan dikembalikan ke pemohon jika sudah sesuai pemohon akan diberikan pengambilan/penjelasan dokumen akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi (cod) ke rumah. 3. Data yang sudah sesuai diteruskan Operator Pencetakan untuk di kerjakan. 4. Dokumen yang sudah tercetak di berikan ke Pihak Ekspedisi untuk dikirimkan ke alamat Pemohon/Pemohon bisa langsung datang untuk pengambilan 4.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"