Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  2. Fotocopy KK dan KTP-el Orang Tua
  3. Pas foto anak bagi anak berumur di atas 5 tahun ukuran 3x4 1 lembar, background warna merah

  1. 3 Mekanisme/Prosedur Pelayanan Kartu Identitas Anak a. Pemohon membawa berkas permohonan ke disdukcapil b. Petugas Pelayanan menerima dan mengecek kelengkapan berkas dan menyampaikan ke Kasi Identitas Penduduk untuk di verifikasi dan diajukan pencetakan ke operator c. Operator setelah mencetak menyerahkan Kartu Identitas Anak ke Petugas Pelayanan d. Petugas Pelayanan menyerahkan Kartu Identitas Anak secara langsung kepada pemohon

Penerbitan KIA paling lama dalam waktu 30 Menit sejak berkas dinyatakan LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengaduan dapat disalurkan melaului antara lain:

a) Langsung

b) Telepon : 0895614040391

c) Website lapor.go.id

Jangka waktu penanganan pengaduan 

pengaduan langsung                  : Maksimal 2 hari kerja 

Pengaduan Website/Email/WA   : Maksimal 2 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 0895614040391

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"