Pengantar Nikah

  1. Membawa FC KK
  2. Membawa FC E-KTP
  3. Membawa FC Akta Kelahiran
  4. Membawa FC Ijazah
  5. Membawa FC Surat Nikah Orang Tua
  6. Membawa pas foto 2 x 3 3 lembar
  7. Membawa Pengantar RT / RW

  1. Pastikan pemohon sudah membawa dokumen persyaratan
  2. Dokumen akan di input / diproses. Petugas akan membuat surat pengantar nikah. (dalam hal ini adalah dokumen untuk nikah)
  3. Surat pengantar nikah di tanda tangani pemohon
  4. Penandatanganan oleh Pejabat

Mengecek data 5 menit

Menginput data 10 menit

Pendandatanganan oleh pejabat 15 menit

Ketentuan : Waktu tersebut adalah jika dalam kondisi dan situasi normal, artinya tidak ada kendala teknis (mati lampu/ kerusakan pada IT)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

FB : Pemerintah Desa Gombolharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-