Pelayanan Pengurusan penganar BPHTB

  1. Setifikat hak milik
  2. KTP dan KK pemohon
  3. SPPT PBB

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas pemohon
  2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap / tidak sesuai maka permohonan akan di tolak b. Jika berkas benar dan lengkap maka berkas akan di proses
  4. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

Minimal 15 menit terhitung dari persyaratan di terima lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayan pengurusan pengantar BPHTB

Sarana pelayanan pengaduan :

- Kotak saran

- Tlp/sms/ WA : 085255181634

- Email : bacukikibarat2020@gmail.com

- Facebook : Humas Bacukiki Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bacukikibarat2020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan penganar BPHTB"