Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. SK: 470/0816/VII/ 2022

  1. Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
  2. Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah);
  3. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
  4. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
  5. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
  6. bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  7. KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP (pergantian fisik KTP)
  8. Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian (untuk KTP yang Hilang)
  9. Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon bisa datang ke Kecamatan/bisa melalui Wa layanan Kecamatan untuk mendafaftar dengan menunjukan berkas KTP lama /Surat kehilangan. 2. Petugas menerima permohonan mengecek data sudah perekaman/belum, jika belum pemohon disarankan untuk melakukan perekaman. 3. Data yang sudah benar diajukan Pendaftaran cetak melalui Aplikasi SIAPEL untuk dimunculkan nomor antrian pencetakan yang akan diberikan ke pemohon. 4. Pemohon setelah mendapat antrian akan dianjurkan pengecekan melalui website Blakasuta untuk melihat progres antrian cetak

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"