Pengantar Amen Nikah

  1. MEMBAWA PENGANTAR RT/RW
  2. FOTOCOPY KTP
  3. FOTOCOPY KK ORANG TUA/SENDIRI
  4. FOTOCOPY BUKU NIKAH ORANG TUA
  5. FOTOCOPY IJAZAH TERAKHIR
  6. FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN
  7. FOTOCOPY AKTA KEMATIAN SUAMI/ISTRI JIKA SUDAH MENINGGAL
  8. PHOTO 2X3 BACKGROUND BIRU 6 LEMBAR
  9. BUKTI IMUNISASI PENGANTIN DARI PUSKESMAS
  10. PENGANTAR NIKAH DARI LUAR DESA JIKA CATIN DARI LUAR KECAMATAN/KABUPATEN/PROVINSI
  11. AKTA CERAI ( JIKA DUDA/JANDA)

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas
  2. Petugas membuatkan Surat Keterangan atau Permohonan NIkah
  3. Pengecekan berkas dan diparaf oleh Kasi Pelayanan dan diverifikasi oleh Sekdes
  4. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  5. Pengajuan kepada petugas pelayanan
  6. Penyerahan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Amen Nikah


Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan :

 - Kotak Saran/Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

 -Telephone    : (0282) 5567580 

 - Email          : pemdes.tritihlor@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Amen Nikah"