Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Permohonan Pindah
  2. KK asli

  1. Prosedur/Mekanisme Pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut : a) Pemohon berkewajiban mengurus sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. b) Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Pindah yang di tandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah. c) Pemohon Menyampaikan secara online Berkas Permohonan Pindah ke Disdukcapil. d) Petugas Pelayanan melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pindah di Disdukcapil. e) Pemohon menerima tanda bukti untuk pengambilan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia f) Petugas Pelayanan menerima dan menregistrasi berkas permohonan kemudian berkas permohonan di verifikasi oleh Kasi Pindah Datang g) Kasi Pindah Datang memberikan berkas pemohon pindah di serahkan ke operator untuk mengentry data dan mencetak draft Surat Keterangan Pindah h) Kasi Pindah Datang melakukan verifikasi ulang dan mengajukan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk i) Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengajukan surat keterangan pindah untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Sertifikasi j) Kepala Dinas menandatangani/mensertifikasi surat keterangan pindah kemudian di cetak oleh operator dan diserahkan ke petugas pelayanan k) Petugas Pelayanan menginformasikan berkas selesai kepada pemohon

Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyakatakan LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Pengaduan dapat disalurkan melaului antara lain:

a) Langsung

b) Telepon : 0895614040391

c) Website lapor.go.id

Jangka waktu penanganan pengaduan 

pengaduan langsung                  : Maksimal 2 hari kerja 

Pengaduan Website/Email/WA   : Maksimal 2 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 0895614040391

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"