Pengantar Pembuatan KTP

No. SK: 21 TAHUN 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. -Sudah berusia 17 tahun

  1. - Pemohon melengkapi persyaratan; - Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket/penerima berkas; - Berkas diverifikasi oleh petugas loket/ penerima berkas ( berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi ); - Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan untuk dilakukan pemeriksaan - Penyerahan berkas pembuatan e-KTP kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kantor UPT Disdukcapil Cilacap

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Pembuatan E-KTP

083863841308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"