surat pengantar surat pindah

  1. Membawa Pengantartar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK

  1. Datanglah membawa Fotocopy KK dan Pentar RT/RW
  2. Petugas akan memasukan data ke dalam aplikasi registrar
  3. Setelah Pengantar Pindah dicetak, Petugas akan meminta tanda tangan Kepala Desa/Sekretaris Desa/Perangkat Desa yang diberi wewenang
  4. Setelah Selesai, Pemohon diarahkan ke Kecamatan atau Dinas Instansi yang di tuju

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat pindah/pengantar surat pindah

082371815802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"