surat pengantar surat pindah

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK

  1. Datanglah dengan membawa Surat pengantar RT/RW dan Fotocopy KK
  2. Petugas akan memasukkan data secara manual ke dalam aplikasi Registrar
  3. Setelah Pengantar surat pindah jadi, petugas akan meminta tanda tangan kepada Kepala Desa/ Sekdes/ Perangkat Desa yang diberi wewenang
  4. Setelah selesai, pemohon diarahkan ke Kecamatan/ Dinas Instansi Terkait.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Pindah

085860357640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"