Pengantar surat pindah

  1. Pengantar RT RW
  2. Membawa Fotokopi KTP
  3. Membawa KK asli
  4. Fotokopi Akta nikah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkasoleh operator/petugas pelayanan
  2. Pengisian/pembuatan formulir pindah oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  4. Penyerahan kepada pemohon

Maksimal 5 Menit sejak berkas diterima petugas dengan catatan Sekdes/Kades berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pembuatan pengantar surat pindah

HP : 088294557288

e-mail : pemdeskarangkemirijrlg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar surat pindah"