Pelayanan Registrasi e-KTP hilang/rusak

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Surat ket.hilang dari kepolisian/KTP yang telah rusak
  3. Fotocopi KK

  1. Menyerahkan persyaratan ke bagian pelayanan
  2. menunggu hingga permohonan di proses dan ditandatangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi KTP hilang/rusak

Kantor kecamatan Lembah Segar

Jalan Bagindo Aziz Chan, Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi e-KTP hilang/rusak"