Pembuatan Pengantar KK

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli, Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Pengantar setelah di tandatangani dan cap di trima pemohon

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK,Blangko F-1.15 dan F-1.01 bagi pemohon KK baru, F-1.16 bagi KK

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store