Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena perubahan data

  1. Kartu Keluarga lama
  2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

  1. a) Pemohon Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data/ tambahan Anggota Keluarga apabila terjadi perubahan biodata. b) Pemohon menyampaikan secara online Berkas Permohonan Kartu Keluarga ke Disdukcapil c) Petugas pelayanan melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan kartu keluarga di Disdukcapil d)Pemohon menerima tanda bukti untuk pengambilan Kartu Keluarga (KK) e) Petugas pelayanan menerima dan menregistrasi berkas permohonan kemudian berkas permohonan di verifikasi oleh Kasi Indentitas Penduduk f) Kasi Identitas Penduduk memberikan berkas pemohon Kartu Keluarga di serahkan ke operator untuk mengentry data dan mencetak draft dokumen Kartu Keluarga g) Kasi Identitas Penduduk melakukan verifikasi ulang dan mengajukan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk h) Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengajukan dokumen Kartu Keluarga untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Sertifikasi i) Kepala Dinas menandatangani/mensertifikasi dokumen Kartu Keluarga kemudian di cetak oleh operator dan diserahkan ke petugas pelayanan j) Petugas Pelayanan menginformasikan berkas selesai kepada pemohon

Penerbitan Kartu Keluarga dapat diselesaikan 1x24 jam pada hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan dapat disalurkan melaului antara lain:

a) Langsung

b) Telepon : 0895614040391

c) Website lapor.go.id

Jangka waktu penanganan pengaduan 

pengaduan langsung                  : Maksimal 2 hari kerja 

Pengaduan Website/Email/WA   : Maksimal 2 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 0895614040391

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena perubahan data"