Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Membawa Fotocopy eKTP
  3. Membawa Agunan ( jika pengajuan ke Bank sebagai jaminan )

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW , berikan kepada petugas, tunggu sampai Surat yang dibutuhkan selesai. Sebelum keluar dari Kantor Desa pastikan Surat sudah dibuat sesuai dengan keperluan dan sudah dibubuhi nomor surat dan tanda tangan Kepala Desa

Seperti yang mungkin telah Anda ketahui, Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah Kelurahan atau Desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut. Jangka waktu penyelesaian kurang dari 10 menit.

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Penanganan pengaduan ditangani di Balai Desa Slarang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"