Izin Pembuangan Limbah Cair

  1. Mengisi formulir izin limbah cair
  2. Peta Lokasi Pembuangan Limbah
  3. Neraca Air
  4. Desain Perhitungan IPAL
  5. SOP IPAL
  6. Diagram Alir IPAL
  7. Diagram Alir Proses Produksi
  8. Akta Pendirian perusahaan
  9. IMB
  10. Surat Pernyataan Sepadan / Bertetangga
  11. Rekomendasi Amdal, UKL-UPL, RKL,/RPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  12. Hasil Analisa Lab dari BLH
  13. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mentaati peraturan yang berlaku

  1. Pemohon Mencari Informasi Ke Front Office
  2. Front Office Memberikan Informasi dan Formulir
  3. Pemohon Mengisi Formulir yang di berikan Front Office dan Melengkapi Persyaratan
  4. Front Office menerima berkas Pemohon dan Memeriksa Kelengkapan Persyaratan
  5. Back Office Menyeleksi Klasifikasi Bahan
  6. Back Office Menyeleksi Klasifikasi Bahan
  7. Back Office Meninjau Kelapangan dan Melakukan Pembahasan
  8. Jika Diizinkan Back Office Mencetak Dokumen Izin
  9. Back Office menyerahkan Dokumen Izin ke Kepala DPMPTSPNAKER untuk di Tanda Tangani
  10. Back Office Memberikan Surat Izin ke Pemohon
  11. Pemohon Menerima Surat Izin

50 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Limbah Cair

Nama                   :              Fiyandri, ST

Bidang                  :              Pelayanan Terpadu Satu Pintu

HP                         :             0821 7443 7498

Email                    :              dpmptspnakersawahlunto@gmail.com dan fiyandri.hn@gmail.com

Website               :               sibaro.sawahluntokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Limbah Cair"