Pelayanan Registrasi Perekaman E-KTP

  1. mengisi blangko permohonan
  2. usia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  3. fotocopi KK
  4. fotocopi akta kelahiran

  1. menyerahkan permohonan KP 1 yang sudah ditandatangani Kades/Lurah
  2. menunggu permohonan KP 1 disetujui
  3. menerima permohonan KTP yang sudah ditandatangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Perekaman e-KTP

Kantor Kecamatan Lembah Segar

Jalan Bagindo Aziz Chan, Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Perekaman E-KTP"