Pelayanan Kasir

  1. - Pasien sudah didaftar di pendaftaran
  2. - Pasien sudah di periksa
  3. - Pasien membawa struk retribusi

  1. - Pasien menyerahkan struk retribusi pada petugas
  2. Struk retribusi dibaca, diklarifikasi tentang identitas dan keterangan yang tertera pada struk retribusi
  3. Petugas menginformasikan biaya kepada pasien
  4. Pasien membayar biaya kepada petugas sesuai dengan struk retribusi
  5. Petugas memberikan struk retribusi lembar 1 kepada pasien
  6. Petugas menulis di buku registrasi

5 Menit

-   Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No 223 Tahun

2019

 -   JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014

- Struk retribusi

  • Kotak Saran
  • Pesawat telephon No (0280) 6260827
  • Whats App No 0812 2922 8056
  • Instagram : @puskesmas.bantarsari

Email : pkmbantarsari@gmail,com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"