Standar Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah - Jual Beli

  1. Alas hak tanah (bukti penguasaan tanah negara)
  2. Foto Copy KTP dan KK kedua belah pihak
  3. SPPT PBB

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas pemohon
  2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap / tidak sesuai maka permohonan akan di tolak b. Jika berkas benar dan lengkap maka berkas akan di proses
  4. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

Maksimal 15 menit terhitung dari persyaratan diterima lengkap

1 i nilai transaksi

Peralihan Hak Atas Tanah

Sarana pelayanan pengaduan :

- Kotak saran

- Telepon/ sms/ WA : 085255181634

- Email : bacukikibarat2020@gmail.com

- facebook : Humas Bacukiki Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bacukikibarat2020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah - Jual Beli"