Pembuatan surat pengantar e-KTP

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK pemohon
  3. Sudah berusia 17 Tahun

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator /petugas pelayanan
  2. Pengisian/pembuatan formulir perekaman KTP elektronik oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  4. Penyerahan kepada pemohon

Maksimal 5 Menit sejak berkas diterima petugas dengan catatan Sekdes/Kades berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pembuatan E-KTP

088294557288

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat pengantar e-KTP"