7 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan Kematian (F-2.29), Pengantar pengajuan akte kematian, surat keterangan pemakaman
Pemerintah Desa akan membuatkan Surat Keterangan Kematian (F-2.29), Pengantar pengajuan akte kematian, dan surat keterangan pemakaman apabila pemohon tidak memiliki surat kematian dari RS/Klinik.
Langkah berikutnya dapat ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Kabupaten Cilacap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store