Pengantar Permohonan Akte Kematian

  1. Surat Kematian dari RS / Klinik
  2. Fotocopy KTP dari dua orang saksi
  3. Fotocopy KTP pelapor
  4. Kartu Keluarga Fotocopy / Asli
  5. Surat Pengantar dari RT/RW

  1. Datang ke kantor Pemerintah Desa dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Sesampainya di kantor Pemerintah Desa maka langsung saja menuju meja/ruang Kasi Pemerintahan
  3. Jika sedang ada antrean maka antrelah dengan tertib dan tunggu hingga anda mendapatkan panggilan
  4. Jika sudah dipanggil maka sampaikanlah tujuan anda dan serahkan persyaratan yang diperlukan
  5. Petugas akan membuatkan surat keterangan kematian (F-2.29), pengantar pengajuan akte kematian, dan surat keterangan pemakaman (apabila pemohon tidak memiliki surat kematian dari RS/Klinik).
  6. Setelah berkas-berkas tercetak, lakukan lah pengecekan ulang terhadap data-data yang ada dan pastikan semua data telah tertulis dengan benar. Jika ada kesalahan pengisian data maka minta petugas untuk merevisi.

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Kematian (F-2.29), Pengantar pengajuan akte kematian, surat keterangan pemakaman

Pemerintah Desa akan membuatkan Surat Keterangan Kematian (F-2.29), Pengantar pengajuan akte kematian, dan surat keterangan pemakaman apabila pemohon tidak memiliki surat kematian dari RS/Klinik. 

Langkah berikutnya dapat ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Kabupaten Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Akte Kematian"