Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Surat Keterangan pengantar pindah datang Desa/kelurahan diketahui Camat Formulir Permohan F1.01 yang disahkan lurah dan Camat Persyaratan tambahan - Fotocopy buku nikah,Fotocopy akta cerai, Fotocopy Akta kelahiran, Fotocopy KTPel Kartu keluarga dan KTP asli WNI yang mengajukan permohonan pindah

  1. 1.pemohon mengajukan berkas pada loket untuk mendapatkan informasi (penjelasan) terkait dengan persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan 2.pemohon mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan 3.petugas diloket melakukan verifikasi berkas permohonan dan kelengkapannya jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dapat dilengkapi berkas permohonan yang lengkap dapat dibuatkan tanda terima dokumen 4.operator melakukan penginputan data serta melakukan proses pencetakan surat Pindah 5.petugas register membawa dokumen Surat pindah datang kepada petugas operator untuk dilakukan request SKPWNI 6.SKPWNI yang telah dicetak oleh operator diserahkan kepada petugas untuk dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwewenang 7.pemohon dapat mengambil SKPWNI pada loket penyerahan.

  • pemohon mengajukan berkas pada loket untuk mendapatkan informasi (penjelasan) terkait dengan persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan
  • pemohon mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
  • petugas diloket melakukan verifikasi berkas permohonan dan kelengkapannya
  • jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dapat dilengkapi berkas permohonan yang lengkap dapat dibuatkan tanda terima dokumen
  • operator melakukan penginputan data serta melakukan proses pencetakan surat Pindah
  • petugas register membawa dokumen Surat pindah datang kepada petugas operator untuk dilakukan request SKPWNI
  • SKPWNI yang telah dicetak oleh operator diserahkan kepada petugas untuk dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwewenang
  • pemohon dapat mengambil SKPWNI pada loket penyerahan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang  Pendaftaran Penduduk ;
Media telepon  dinas
Media telp HP dan WA , Hot line service ,
Media internet
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WA 081338020399

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"