Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Media langsung atau tatap muka oleh bidang Pendaftaran Penduduk ;
Media telepon dinas
Media telp HP dan WA , Hot line service ,
Media internet
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store