Penanganan Sampah

  1. Nama pemohon dan lokasi jelas

  1. Dalam mekanisme penanganan sampah, Sumber sampah berasal dari rumah,toko,warung makn dll..dengan persyaratan tsb dan terpilah antara sampah organik dan anorganik dalam pewadahannya.. dikeluarkan pada jam2 pelayanan, sampah diambil petugas pelayanan dibawa ke TPS untuk proses (dipilah kembali antara sampah organik untuk dijadikan kompos dan sampah anorganik di pilah sesuai dengan jenisnya untuk dimanfaatkan (3R),sementara residu pilahan dipindahkan ke kendaraan dinas pkplh untuk diangkut ke TPA tanjung rejo

1. Nama pemohon dan lokasi jelas

2. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan persampahan

3. Pelayanan persampahan sepanjang masih dalam wilayah pengambilan dan tidak melanggar ketentuan/aturan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Melalui surat resmi, nomor telepon pengaduan, nomor WA Pengaduan maupun media sosial (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Sampah"