1. Nama pemohon dan lokasi jelas
2. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan persampahan
3. Pelayanan persampahan sepanjang masih dalam wilayah pengambilan dan tidak melanggar ketentuan/aturan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Melalui surat resmi, nomor telepon pengaduan, nomor WA Pengaduan maupun media sosial (Facebook)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store