Standar Pelayanan - Peningkatan Hak Atas Tanah

  1. Alas hak tanah (setifikat hak milik, rincik)
  2. KTP dan KK penjual dan pembeli (akte jual beli)
  3. KTP dan KK pemberi hibah dan yang diibahkan (akta hibah)
  4. BPHTB
  5. SPPT PBB

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas pemohon
  2. Memeriksa berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian ppersyaratan
  3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap / tidak sesuai maka permohonan akan di tolak b. Jika berkas benar dan lengkap maka berkas akan di proses
  4. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

Maksimal 15 mrnit terhitung dari persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Akta Tanah

Sarana Pelayanan pengaduann

- Kotak Saran

- Telepon/sms/wa : 085255181634

- email : bacukikibarat2020@gmail.com

- facebook : Humas Bacukiki Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bacukikibarat2020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan - Peningkatan Hak Atas Tanah"