Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Akta NIkah
  3. Membawa surat pindah jika pendatang dari luar desa
  4. Membawa KK Asli orang Tua dan atau KK lama

  1. Datanglah membawa persyartan seduai ketentuan
  2. Petugas akan memasukan data secara manual ke dalam aplikasi Registrar
  3. Setelah formulir pengantar KK selesai dan dicetak, petugas akan meminta tanda tangan Kepala Desa/ Sekdes/Perangkat Desa lain yang diberi wewenang
  4. Setelah Surat Pengantar Jadi, Pemohon diarahkan ke Kecamatan atau Dinas Intstansi yang dituju

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK Baru

082371815802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"