Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy surat nikah
  3. Membawa surat pindah jika datang dari luar desa
  4. Membawa KK asli orang tua dan/atau KK lama

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan
  2. Petugas akan memasukkan data secara manual kedalam aplikasi Registrar
  3. Setelah formulir Pengantar KK selesai dan dicetak, petugas akan meminta tanda tangan Kepala Desa/ Sekdes/ Perangkat Desa lain yang diberi wewenang
  4. Setelah Surat Pengantar Jadi, Pemohon diarahkan ke Kecamatan/ Dinas Instansi yang dituju

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK Baru

085860357640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"