Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Buku nikah/Kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilyah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang di terbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
  4. Surat keterangan pengganti tanda indentitas bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acra pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

  1. Prosedur/Mekanisme Pelayanan kartu keluarga (KK) a) Pemohon menyampaikan secara online Berkas Permohonan Kartu Keluarga ke Disdukcapil b) Petugas pelayanan melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan kartu keluarga di Disdukcapil c)Pemohon menerima tanda bukti untuk pengambilan Kartu Keluarga (KK) d) Petugas pelayanan menerima dan menregistrasi berkas permohonan kemudian berkas permohonan di verifikasi oleh Kasi Indentitas Penduduk e) Kasi Identitas Penduduk memberikan berkas pemohon Kartu Keluarga di serahkan ke operator untuk mengentry data dan mencetak draft dokumen Kartu Keluarga f) Kasi Identitas Penduduk melakukan verifikasi ulang dan mengajukan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk g) Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengajukan dokumen Kartu Keluarga untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Sertifikasi h) Kepala Dinas menandatangani/mensertifikasi dokumen Kartu Keluarga kemudian di cetak oleh operator dan diserahkan ke petugas pelayanan i) Petugas Pelayanan menginformasikan berkas selesai kepada pemohon

Penerbitan Kartu Keluarga dapat diselesaikan 1x24 jam pada hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan dapat disalurkan melaului antara lain:

a) Langsung

b) Telepon : 0895614040391

c) Website lapor.go.id

Jangka waktu penanganan pengaduan 

pengaduan langsung                  : Maksimal 2 hari kerja 

Pengaduan Website/Email/WA   : Maksimal 2 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 0895614040391

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru"