Pelayanan E-KTP Baru

  1. Formulir F1.21 (dari Desa / Kelurahan) ; Kartu Keluarga asli; Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ; Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; Petugas memeriksa berkas permohonan; Verifikasi data KTP-el pemohon pada data SIAK; Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon; Petugas pencetak KTP-el mencetak KTP-el sesuai permohonan; Petugas pencetak KTP-el melakukan encoding data KTP-el.

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
  3. Verifikasi data KTP-el pemohon pada data SIAK;
  4. Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon;
  5. Petugas pencetak KTP-el mencetak KTP-el sesuai permohonan;

Petugas pencetak KTP-el melakukan encoding data KTP-el.

Tidak dipungut biaya

E-KTP

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  Pendaftaran Penduduk ;
  2. Media telepon  dinas
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service ,
  4. Media internet
  5. Pengaduan ditujukan melalui website Dinas

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WA 081212492477

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"