Pelayanan Pencegahan, Penanggulangan Dan Pemulihan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Dalam Daerah Kabupaten Gianyar (Pengujian Dan/Atau Pengambilan Sampel Air (Air Permukaan Dan Air Limbah) Dan Sampel Udara (Udara Ambien) )

  1. 1. Kartu identitas
  2. 2. Surat permohonan pengambilan sampel
  3. 3. Formulir permohonan pengujian sampel
  4. 4. Sampel (Jika ada)

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengujian dan/atau permohonan pengambilan sampel
  2. 2. Apabila pemohon mengajukan permohonan pengujian, maka: a. Petugas meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi; b. Pemohon menyerahkan sampel yang akan diuji kepada petugas penerima sampel; c. Pemohon mendapatkan formulir permohonan pengujian; d. Pengujian Laboratorium terhadap sampel oleh petugas analis laboratorium; e. Olah data hasil pengujian; f. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU)
  3. 3. Apabila pemohon mengajukan permohonan pengambilan sampel, maka: a. Petugas meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi; b. Petugas pengambil sampel melakukan sampling (Pengambilan Sampel); c. Pelanggan mendapat berita acara pengambilan sampel; d. Pemohon mendapatkan formulir permohonan pengujian; e. Pengujian Laboratorium terhadap sampel oleh petugas analis laboratorium; f. Olah data hasil pengujian; g. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU)
  4. 4. Jika masih ada kesalahan setelah SHU diterima, pelanggan dapat mengajukan perbaikan SHU ke Laboratorium

​​​​​​​

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengujian dan/atau permohonan pengambilan sampel (30 Menit)
  2. Apabila pemohon mengajukan permohonan pengujian, maka:
  1. Petugas meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi (30 Menit)
  2. Pemohon menyerahkan sampel yang akan diuji kepada petugas penerima sampel (30 Menit)
  3. Pemohon mendapatkan formulir permohonan pengujian (30 Menit)
  4. Pengujian Laboratorium terhadap sampel oleh petugas analis laboratorium (5 Hari)
  5. Olah data hasil pengujian (300 Menit)
  6. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU) (30 Menit)
  1. Apabila pemohon mengajukan permohonan pengambilan sampel, maka:
  1. Petugas meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi (30 Menit)
  2. Petugas pengambil sampel melakukan sampling (Pengambilan Sampel) (300 Menit)
  3. Pelanggan mendapat berita acara pengambilan sampel (30 Menit)
  4. Pemohon mendapatkan formulir permohonan pengujian (30 Menit)
  5. Pengujian Laboratorium terhadap sampel oleh petugas analis laboratorium (5 Hari)
  6. Olah data hasil pengujian (300 Menit)
  7. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU) (30 Menit)

4. Jika masih ada kesalahan setelah SHU diterima, pelanggan dapat mengajukan perbaikan SHU ke Laboratorium (30 Menit)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Uji (SHU)

  1. Email       : dlhgianyar.18@gmail.com

  2. Telp./Fax : 0361-942291

  3. Fb            : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar               

                      (@DLH GIANYAR)

  4. Ig             : dlh_gianyar

  5. Website     : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan, Penanggulangan Dan Pemulihan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Dalam Daerah Kabupaten Gianyar (Pengujian Dan/Atau Pengambilan Sampel Air (Air Permukaan Dan Air Limbah) Dan Sampel Udara (Udara Ambien) )"