Izin Penyelenggaraan Optical

  1. IZIN PENYELENGGARAAN OPTIKAL BARU: 1. Scan KTP; 2. Scan NPWP/SIUP/NIB perusahaan atau pemohon; 3. Scan Pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan; 4. Scan STR Refraksionis Optisien atau Optometris; 5. Scan SIPRO atau SIPO penanggung jawab optikal; 6. Scan Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan; 7. Scan Perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium; 8. Scan Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat; 9. Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan 10. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.
  2. IZIN PENYELENGGARAAN OPTIKAL PERPANJANGAN: 1. Izin Penyelenggaraan Optikal lama; 2. Scan KTP; 3. Scan NPWP/SIUP/NIB perusahaan atau pemohon; 4. Scan Pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan; 5. Scan STR Refraksionis Optisien atau Optometris; 6. Scan SIPRO atau SIPO penanggung jawab optikal; 7. Scan Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan; 8. Scan Perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium; 9. Scan Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat; 10. Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan 11. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.
  3. PERSYARATAN PERMOHONAN PERUBAHAN IZIN OPTIKAL: a. Scan Izin optikal yang lama; b. - Scan surat keterangan pindah alamat (disertai lokasi dan denah bangunan, daftar sarana dan prasarana), - perubahan kepemilikan (disertai scan KTP), - perubahan refraksionis optisien atau optometris penanggung jawab (disertai Scan STR dan SIP); dan/atau - perubahan nama optikal. (pilih yang sesuai dengan jenis perubahannya) c. Scan rekomendasi dari asosiasi optikal setempat; d. Scan rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk; dan e. Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen. *) Catatan: Izin optikal yang lama dibawa pada saat pengambilan

  1. 1. Pemohon mengisi data Permohonan pada website DPMPTSP dan mengunggah dokumen persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. 4. Kasi Perizinan Usaha mengecek permohonan yang sudah diverifikasi Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan dan meneruskan pada OPD Teknis. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. 8. Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. 9. Kepala DPMPTSP menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi. 10. Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil 11. Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin.

13 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Optical

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  • Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311

  • Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan
  • Telepon : (0355) 797156
  • Fax : (0355) 797156
  • SMS/WA : 082264590883
  • Twitter : @SIGAP15
  • Facebook : SIGAP DPMPTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPADU (dpmptsp.trenggalekkab.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Optical"