Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Resep telah di input oleh dokter dalam SIMRS

  1. Pasien Rawat Jalan : Pasien dari Poliklinik menuju instalasi farmasi > Pasien menunggu obat diruang tunggu instalasi farmasi > Pasien melihat layar monitor untuk mengetahui lamanya waktu tunggu penyelesaian obat > Pasien yang telah selesai obatnya di panggil melalui layar monitor > Pasien yang telah selesai obatnya dipanggil melalui layar monitor > Pasien mengambil obat pada loket rawat jalan instalasi farmasi
  2. Pasien Rawat Inap : Petugas yang di tunjuk mengambil obat pada loket rawat inap instalasi farmasi
  3. Pasien IGD : Petugas yang ditunjuk mengambil obat pada loket depo IGD > Obat emergency disediakan oleh petugas farmasi di troly emergency

1.  Obat Jadi : 30 Menit

2.Obat Racik : 45 Menit

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabuapten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Instalasi Farmasi

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-