Pelayanan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  2. 2. Akta pendirian badan usaha
  3. 3. Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan
  4. 4. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
  5. 5. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3
  6. 6. Dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
  2. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan Izin Penyimpanan Sementara limbah B3
  3. 3. Pemohon melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar
  5. 5. Dilakukan suvey dan kajian di lapangan oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar
  6. 6. Penerbitan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
  7. 7. Penyerahan kepada Pemohon untuk persyaratan proses pengajuan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 ke BPMPTSP Kabupaten Gianyar.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Izin Penyimpanan Sementara  Limbah B3 (100 Menit)
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Izin Penyimpanan Sementara limbah B3 (300 Menit)
  3. Pemohon melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan (29 Hari)
  4. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar (12 Hari)
  5. Dilakukan suvey dan kajian di lapangan oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar (10 Hari)
  6. Penerbitan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (7 Hari)
  7. Penyerahan kepada Pemohon untuk persyaratan proses pengajuan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 ke BPMPTSP Kabupaten Gianyar (200 Menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

  1. Email       : dlhgianyar.18@gmail.com

  2. Telp./Fax : 0361-942291

  3. Fb            : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar               

                      (@DLH GIANYAR)

  4. Ig             : dlh_gianyar

  5. Website     : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store