Pelayanan E-KTP Baru

  1. Membawa Fotocopy KK

  1. Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku. Ambil nomor antrean. Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean. Menuju ke ruangan yang di tentukan. Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan data base. Melakukan foto (digital). Tanda tangan (Pada alat perekam tanda tangan) Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata. Petugas membutuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari. Proses perekaman selesai, undangan di tandatangani oleh operator. Bagi wajib KTP yang perekaman dat e-KTP nya gagal karena ada kesalahan data , agar membetulkan data melalui pelayanan penertiban KK SIAK reguler , baru kemudian di lakukan perekaman ulang sesuai jadwal ulang yang akan di tentukan pada saat perekaman pertama.

  1. Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku.
  2. Ambil nomor antrean.
  3. Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
  4. Menuju ke ruangan yang di tentukan.
  5. Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan data base.
  6. Melakukan foto (digital).
  7. Tanda tangan (Pada alat perekam tanda tangan)
  8. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.
  9. Petugas membutuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.
  10. Proses perekaman selesai, undangan di tandatangani oleh operator.
  11. Bagi wajib KTP yang perekaman dat e-KTP nya gagal karena ada kesalahan data , agar membetulkan data melalui pelayanan penertiban KK SIAK reguler , baru kemudian di lakukan perekaman ulang sesuai jadwal ulang yang akan di tentukan pada saat perekaman pertama.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan telah melakukan Perekaman KTP el

TIDAK ADA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"