Pelayanan Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL/UPL

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi UKL/UPL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  2. 2. Draft UKL/UPL yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 (dalam bentuk softcopy dan hardcopy)
  3. 3. Surat kesesuaian rencana lokasi usaha/kegiatan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Gianyar
  4. 4. Izin Prinsip/lokasi
  5. 5. Dokumen pendirian usaha/kegiatan
  6. 6. Profil usaha/kegiatan

  1. 1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonan Rekomendasi UKL-UPL dilampiri persyaratannya
  2. 2. Dilakukan uji administrasi
  3. 3. Bila sudah lengkap, Dinas Lingkungan Hidup mengumumkan permohonan rekomendasi UKL-UPL selama 2 hari di rencana lokasi dan menerima saran, pendapat dan tanggapan oleh warga selama 3 hari
  4. 4. Dilakukan verifikasi dengan cek ke rencana lokasi usaha/kegiatan oleh Tim Pemeriksa
  5. 5. Dilakukan uji substansi (yaitu pemaparan UKL-UPL di depan Tim Pemeriksa UKL-UPL dan Perangkat Daerah terkait)
  6. 6. Jika ada koreksi, maka draft UKL-UPL harus diperbaiki
  7. 7. Jika tidak ada koreksi dan/atau hasil revisi sudah benar maka draft UKL-UPL langsung diajukan untuk mendapat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL
  8. 8. Jika disetujui, maka diberikan Rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan dilanjutkan penerbitan Izin Lingkungan oleh DPMPTSP Kabupaten Gianyar
  9. 9. Jika masih ada sesuatu hal yang belum benar dan bisa dipertanggung-jawabkan yang mengakibatkan UKL-UPL ditolak maka diberikan Rekomendasi penolakan UKL-UPL dan DPMPTSP Kabupten Gianyar tidak bisa menerbitkan Izin Lingkungan. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  10. 10. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya

  1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonan Rekomendasi UKL-UPL dilampiri persyaratannya (60 Menit)
  2. Dilakukan uji administrasi (2 hari)
  3. Bila sudah lengkap, Dinas Lingkungan Hidup mengumumkan permohonan rekomendasi UKL-UPL selama 2 hari di rencana lokasi dan menerima saran, pendapat dan tanggapan oleh warga selama 3 hari (3 Hari)
  4. Dilakukan verifikasi dengan cek ke rencana lokasi usaha/kegiatan oleh Tim Pemeriksa (2 Hari)
  5. Dilakukan uji substansi (yaitu pemaparan UKL-UPL di depan Tim Pemeriksa UKL-UPL dan Perangkat Daerah terkait) (550 Menit)
  6. Jika ada koreksi, maka draft UKL-UPL harus diperbaiki (530 Menit)
  7. Jika tidak ada koreksi dan/atau hasil revisi sudah benar maka draft UKL-UPL langsung diajukan untuk mendapat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL (1 Hari)
  8. Jika disetujui, maka diberikan Rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan dilanjutkan penerbitan Izin Lingkungan oleh DPMPTSP Kabupaten Gianyar (1 Hari)
  9. Jika masih ada sesuatu hal yang belum benar dan bisa dipertanggung-jawabkan yang mengakibatkan UKL-UPL ditolak maka diberikan Rekomendasi penolakan UKL-UPL dan DPMPTSP Kabupten Gianyar  tidak bisa menerbitkan Izin Lingkungan. Surat Pengantar  diagendakan pada buku register dan diarsipkan (1 Hari)
  10. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya (60 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL dan diteruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkan Izin Lingkungan

  1. Email       : dlhgianyar.18@gmail.com

  2. Telp./Fax : 0361-942291

  3. Fb            : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar               

                      (@DLH GIANYAR)

  4. Ig             : dlh_gianyar

  5. Website     : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store