Pelayanan Pendaftaran Fast Track

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pendaftaran pada jam kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB di loket pendaftaran rawat jalan
  3. Pendaftaran di luar jam kerja dan hari libur dilakukan di loket pendaftaran IGD

  1. Pasien
  2. Pendaftaran Rawat Jalan / IGD
  3. Fisiotherapy <> Radiologi <> Laboratorium

1. Pasien Baru : 5 menit

2. Pasien lama : 3 menit

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Fast Track

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-