Registrasi Surat Pengantar Permohonan Pindah Keluar (antar desa, antar kecamatan, dan antar kabupaten/provinsi)

  1. Kartu Keluarga Asli / Fotocopy
  2. Surat Pengantar RT / RW
  3. Data alamat tujuan pindah yang dirinci secara lengkap
  4. Fotocopy KTP orang yang akan pindah
  5. Fotocopy surat nikah / surat cerai orang yang akan pindah

  1. Datang ke kantor Pemerintah Desa dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Sesampainya di kantor Pemerintah Desa maka langsung saja menuju meja/ruang Kasi Pemerintahan
  3. Jika sedang ada antrian maka antre lah dengan tertib dan tunggu hingga anda mendapatkan panggilan
  4. Jika sudah dipanggil maka sampaikanlah tujuan anda dan serahkan persyaratan yang diperlukan
  5. Petugas akan membuatkan formulir permohonan pindah, surat pengantar pindah, dan surat keterangan pindah
  6. Apabila berkas-berkas sudah tercetak, lakukanlah pengecekan ulang dan pastikan semua data sudah benar
  7. Jika sudah dipastikan bahwa data yang dicetak benar, maka langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor kecamatan dan disdukcapil kabupaten untuk ditindaklanjuti.
  8. Sebagai alternatif, kantor disdukcapil juga telah menyediakan pelayanan secara online melalui aplikasi SiCemplon yang dapat di download melalui Playstore.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Pindah, Surat Keterangan Pindah, Surat Pengantar Pindah

Pemerintah Desa akan mengeluarkan form permohonan pindah, surat keterangan pindah, dan surat pengantar pindah yang nantinya perlu ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan dan disdukcapil untuk menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pengantar Permohonan Pindah Keluar (antar desa, antar kecamatan, dan antar kabupaten/provinsi) "