Syarat Perubahan/Pembetulan Data SPPT-PBB P2 (secara kolektif)

  1. Surat Pengantar yang di tandatangi Kepala Desa
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. SPPT PBB-P2 yag diajukan perubahan
  4. Fotokopi STTS (Surat Tanda Terima Setor Sementara) PBB-P2 atau Surat Keterangan Lunas PBB-P2 dari Pemerintah Desa

  1. Pengguna Layanan mengambil nomor antrian
  2. Pengguna Layanan mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas Layanan memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas Layanan me- register permohonan
  5. Pengguna Layanan menerima bukti pengajuan permohonan
  6. Pengguna Layanan menunggu proses pelayanan (catatan: pengguna layanan memberikan nomor yang bisa dihubungi untuk klarifikasi dan atau untuk memberitahukan selesainya permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan)

terhitung mulai berkas diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Syarat Perubahan/Pembetulan Data SPPT-PBB P2

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada BKAD;

2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

    a. secara tertulis melalui:

        - Surat yang ditujukan kepada Kepala BKAD

        - Kotak Pengaduan.

        - Buku Tamu pada website: bkad.gunungkidulkab.go.id

    b. Telepon: (0274) 391083

    c. Fax: (0274) 393164

    d. E-mail: bkad@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Perubahan/Pembetulan Data SPPT-PBB P2 (secara kolektif)"