Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. 1. Data pasien yang akan dilakukan Tindakan operasi sudah di input dalam SIMRS
  2. 2. Untuk kengkapan data pasien yang akan di operasi, sebagai berikut : a. Informed Consent (Surat pernyataan izin / persetujuan operasi dan persetujuan anestesi), b. Hasil pemeriksaan penunjang yang telah lengkap, c. Rekomendasi dari dokter anestesi

  1. Pasien datang dari IGD, VK, dan Ruang Rawat Inap di antar oleh perawat ruangan
  2. Perawat Rawat Inap melakukan serah terima pasien dengan perawat IBS terkait kelengkapan pasien operasi
  3. Pasien masuk ke ruang persiapan operasi
  4. Pasien masuk ke teater I / II / III
  5. Setelah selesai tindakan operasi pasien di pindahkan ke ruangan pulih sadar
  6. Kemudian pasien di pindahkan ke ruangan rawat inap / ruangan ICU

1. Operasi efektif pada jam kerja.

Senin s/d Jumat : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

2. Operasi Emergency 24 jam

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Bedah Umum, Pelayanan Bedah Obgyn, Pelayanan Bedah THT, Pelayanan Bedah Mata, Pelayanan Bedah Orthopedy

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-