Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. cek terdaftar atau tidak di DTKS
  2. Membawa Surat pengataR RT/RW
  3. Membawa fotocopy KK/KTP

  1. Warga yang membuat Surat Keterangan Harus Terdaftar di DTKS { Data Terpadu Kementrian Sosial)
  2. Petugas membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu jika terdaftar di DTKS
  3. Petugas membuatkan Surat Keterangan Saja jika tidak terdaftar di DTKS
  4. Petugas mememrikas kembali data dipastikan sudah di tanda tangani petugas yang berwenang

Pengurusan jika sudah memenuhi syarat dibauat kurang lebih 5 menit selsai kemudian meminta legalisir di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"