Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Bidan, Rumah Sakit, Rumah bersalin, Puskesmas.
  2. Kartu keluarga (KK) Asli
  3. Foto Copy Buku Nikah / Akta Perkawinan
  4. Foto Copy KTP Suami dan Istri
  5. Foto Copy KTP Saksi Kelahiran 2 orang

  1. Semua Dokumen Persyaratan yang telah lengkap di upload ke layanan online Whatsapp
  2. Petugas menerima/membaca Whatsapp dan diteruskan ke seksi kelahiran untuk dilakukan verifikasi data
  3. Kepala Seksi Kelahiran melakukan verifikasi data pemohon dan diteruskan kembali ke petugas entry data untuk proses penginputan
  4. Petugas melakukan entry data pembutan Akta Kelahiran
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 hari. Bila Akta Kelahiran selesai dicetak dan tidak terkendala kerusakan jaringan anda akan diberitahu dan dapat diambil pada Dinas Dukcapil.

pendaftaran melalui Whatsapp memakan waktu lama untuk melakukan verifikasi data

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Koordinasi langsung kepada seksi atau kabid pencatatan sipil

2. Pengaduan online melalui Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"