Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah ke Dinas Dukcapil dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Menuju ke loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian
  3. Apabila sudah mendapatkan nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Petugas akan memasukkan data sidik jari dan foto anda secara digital.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 hari. Bila KTP-el selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Masyarakat hari pertama melakukan perekaman dan hari kedua KTP-el dicetak jika data yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan dan tidak terjadi kendala jaringan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

melalui online (Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"