Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga asli
  3. Melampirkan Buku Nikah/Akta Capil (bila dalam KK belum tertera tanggal pernikahan/kawin tercatat)
  4. Mengisi pernyataan apabila suami/istri yang mengajukan permohonan pindah ditandatangani diatas materai 6000

  1. Penduduk melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp
  2. Semua persyaratan di upload melalui layanan Whatsapp
  3. Petugas/Operator menerima atau membaca whatsapp untuk dilakukan verifikasi data melalui jaringan data SIAK
  4. Petugas/Operator memproses surat keterangan pindah WNI
  5. Petugas pengambilan dokumen menyerahkan ke pemohon/masyarakat

Proses pendaftaran sampai dengan pencetakan dan diterima langsung oleh pemohon (masyarakat)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Pengaduan Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"