Pelayanan Instalasi Hemodialisa

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotokopy Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan Dari Pelayanan Pertama (Puskesmas/Dokter Keluarga)
  5. Fotokopi KK

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi Pemberian asuhan medis dan keperawatan Pasien keruangan Hemodialisa Tindakan Hemodialisa dilakukan selama 3 s
  2. Pasien/keluarga melakukan registrasi Pemberian asuhan medis dan keperawatan Pasien keruangan Hemodialisa Tindakan Hemodialisa dilakukan selama 3 sd 4 Jam/pasien
  3. Pasien pindah ke ruang rawat inap ICU/ICCU (bila pasien mengalami penurunan kondisi) Jika Pasien tidak ada keluahan maka pasien boleh Pulang

4 – 6 jam

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)

Pelayanan Instalasi Hemodialisa

Petugas informasi dan pengaduan :

Humas : Mahyuddin, S. Kep 

Hp : 0813 6721 2291

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Hemodialisa"