Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik & Patologi Anatomi

  1. Fotokopy KTP/KK
  2. Surat pengantar, Persyaratan teknis
  3. Surat Pengantar dari Dokter

  1. Pasien melakukan pendaftaran/ administrasi
  2. • Pasien rujukan rumah sakit. Untuk tipe pasien ini, pasien dapat diberikan tindakan secara langsung sesuai dengan urutan antrian pasien pada unit laboratorium ini karena pasien ini telah teregistrasi secara langsung ketika dirujuk di unit sebelumnya • Pasien rujukan luar rumah sakit. Untuk tipe pasien ini, pasien sebelumnya harus melakukan registrasi laboratorium dan memperoleh kartu pasien (No. CM) untuk kemudian diberikan tindakan sesuai dengan urutan antrian pasien di laboratorium
  3. Pasien sudah terdaftar di Rawat Jalan/Rawat Inap/IGD
  4. Pasien mendapatkan surat pengantar untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dari dokter poli/dokter penanggung jawab pasien atau dokter IGD.
  5. Setelah mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium, pasien bisa langsung ke Laboratorium Klinik, jika Pasien Rawat Jalan/Poli klinik dan sampel akan di ambil oleh petugas di Laboratrium Klinik. Sedangkan pasien rawat inap/IGD akan dilakukan pengambilan sampel di ruang rawat inap/IGD oleh petugas.
  6. Pengantaran sampel ke Laboratorium klinik
  7. Petugas Laboratorium memastikan sampel yang dikirim benar dan memenuhi kriteria untuk pemeriksaan dan melanjutkan dengan pemeriksaan sampel
  8. Penyerahan hasil pemeriksaan ke pasien poli/ Penginputan hasil pemeriksaan untuk pasien rawat inap dan IGD

1. Pasien/keluarga melakukan registrasi 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa 5. Pencatatan hasil-verifikasi 6. Penyerahan hasil

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)

Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik

Petugas informasi dan pengaduan 

Humas RSUD Mukomuko : Mahyuddin, S. Kep 

Hp : 0813 6721 2291

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik & Patologi Anatomi"