Pelayanan Instalasi Bedah Central

  1. Kartu identitas/KTP, Kartu BPJS/ Asuransi lain, Surat rujukan, Surat persetujuan tindakan

  1. 1. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi 3. Petugas kamar operasi timbang terima pasien 4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah 5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

1. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi 3. Petugas kamar operasi timbang terima pasien 4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah 5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)

Pelayanan Instalasi Bedah central

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Central"