1. Pendaftaran admisnistrasi 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada ) 5. Pengambilan obat 6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/ dirujuk/ pulang
Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan
JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)
pelayanan kamar bersalin RSUD Mukomuko
Petugas informasi dan pengaduan
Humas : Mahyuddin, S. Kep
Hp : )813 6721 2291
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store