Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Kartu identitas/ KTP, Kartu BPJS/ Asuransi lain, Surat rujukan
  2. Kartu identitas/ KTP, Kartu BPJS/ Asuransi lain, Surat rujukan

  1. 1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. 1. Pendaftaran admisnistrasi
  3. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  4. 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  5. 4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
  6. 5. Pengambilan obat
  7. 6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/ dirujuk/ pulang

1. Pendaftaran admisnistrasi 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada ) 5. Pengambilan obat 6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/ dirujuk/ pulang

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)


pelayanan kamar bersalin RSUD Mukomuko

Petugas informasi dan pengaduan

Humas : Mahyuddin, S. Kep

Hp : )813 6721 2291

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"