Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Listrik)

  1. 1. Form permohonan yang telah diisi 2. Dokumen yang dipersyaratkan dalam form permohonan

  1. 1. Mengisi form permohonan penggunaan / pemasangan listrik disertai foto Copy identitas pemohon; 2. Petugas listrik mengevaluasi, menggambar instalasi jaringan; 3. membuat RAB pemasangan; 4. Membuat perjanjian penggunaan listrik pelanggan berdasarkan besar daya pemakaian.

Terdiri dari : 1. Petugas layanan mencatat dan merekapitulasi penggunaan listrik sesuai meteran : 10 menit 2. Sub.koordinator TKPU menerima,mengoreksi dan menandatangani rekapan pengguna listrik: 15 Menit 3. Petugas menyerahkan tagihan listrik ke Bendahara Penerima untuk dibuatkan kuitansi: 10 Menit 4. Bendahara penerima membuat kuitansi penagihan listrik : 10 menit 5. Petugas menyerahkan kuitansi tagihan listrik ke pengguna jasa: 10 Menit 6. Pengguna jasa membayarkan tagihan listrik ke petugas layanan : 10 menit 7. Petugas layanan menerima tagihan dari pengguna jasa,merekap dan menyetorkan ke Bendahara Penerima : 10 menit 8. Bendahara Penerima menerima setoran dari petugas layanan jasa listrik : 5 menit

Tarif PLN + (10% x Tarif PLN) Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP RI Nomor75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1. Aliran listrik2. Jaringan Instalasi listrik

Pengaduan, saran dan masukan dapat disalurkan melalui kotak surat,email:ppnsungailiat.dkp@gmail.com,website:pipp.djpt.kkp.go.id , telp. 0811 7878 776 dan Kantor 0717 92342, 92432 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Listrik)"