Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Listrik)

  1. Form/surat permohonan
  2. KTP Pemohon

  1. Petugas mencatat dan merekapitulasi Penggunaan Listrik Sesuai Meteran
  2. Katimja menerima, mengoreksi dan menandatangani rekapan penggunaan listrik
  3. Petugas membuat Perhitungan Penggunaan Listrik dan di berikan kepada pengguna jasa
  4. Pengguna jasa Menerima Perhitungan dan Pembayaran sesuai Perhitungan Petugas Pelayanan

Terdiri dari :

  1. Petugas mencatat dan merekapitulasi Penggunaan Listrik Sesuai Meteran : 10 menit
  2. Katimja menerima, mengoreksi dan menandatangani rekapan penggunaan listrik : 15 menit
  3. Petugas membuat Perhitungan Penggunaan Listrik dan di berikan kepada pengguna jasa : 10 menit
  4. Pengguna jasa Menerima Perhitungan dan Pembayaran sesuai Perhitungan Petugas Pelayanan : 2 menit

TARIF = Tarif PLN + (10% x Tarif PLN) 

Catatan : Tarif tersebut di atas berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jaringan/Instalasi dan aliran listrik

<meta charset="utf-8" />Penanganan Pengaduan via telp/WA (0811 7878 776) atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis), diterima oleh petugas pelayanan publik, yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan (Pelayanan Jasa Listrik)"